BEKASI – editorial24jam.com ||Upaya hukum Pemprov Jawa Timur untuk menutup akses informasi publik akhirnya mentok di Mahkamah Agung. Permohonan kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah Jatim resmi ditolak.
Dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ serta Laporan Perjalanan Dinas di seluruh jajaran dinas kepada Pemantau Keuangan Negara atau PKN.
Kemenangan mutlak PKN ini tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Inkracht PTUN Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tanggal 19 Agustus 2026.
Sebelumnya, melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Putusan ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.
“Badan Publik Wajib Transparan”
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan putusan ini adalah bukti bahwa hak konstitusional warga atas transparansi anggaran dilindungi undang-undang.
“Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa 25 Agustus 2026.
Patar juga mendesak Pemprov Jatim segera mengeksekusi amar putusan tanpa penundaan.
“Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku. Ini demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.
Momentum Transparansi Anggaran Daerah
Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menyebut putusan inkracht ini sebagai tonggak penting keterbukaan di daerah.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.
Dasar Hukum
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik.(BMT.Manalu)













Leave a Reply