Advertisement

Bawa Sabu 9,36 Gram, Pria Asal Sergai Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS (36), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,36 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penimbangan, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

128 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *