Advertisement

Dituding Langgar Dana Desa, Kades Timbang Deli Buka Suara

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan pelanggaran penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 di Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa Timbang Deli menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik, Sabtu (28/02/2026).

Kepala Desa menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Desa. Hingga berita dipublikasikan, menurutnya, tidak ada upaya konfirmasi maupun kunjungan langsung dari pihak media ke Kantor Desa Timbang Deli untuk melakukan verifikasi data dan informasi.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 di Desa Timbang Deli secara rutin telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran desa.

“Desa Timbang Deli secara rutin telah diperiksa oleh Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak ditemukan hal-hal sebagaimana yang diberitakan. Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi,” tegas Kepala Desa dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kepala Desa juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan tidak etis sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ia menyebutkan bahwa sebelum berita diunggah secara online, dirinya sempat diminta untuk memberikan sejumlah uang dengan dalih kerja sama iklan media agar pemberitaan tersebut tidak dinaikkan.

“Atas kejadian tersebut, kami merasa keberatan dan sangat menyayangkan tindakan yang tidak profesional tersebut. Kami berharap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, serta mengedepankan asas konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Kepala Desa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat serta untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

131 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *