Advertisement

Hadiri Kunker Baleg DPR RI, Wabup Taput Deni Lumbantoruan Minta Sosialisasi Masif Aturan Kelola Hutan Adat ke MHA

BALIGE – editorial24jam.com ||Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mendorong sosialisasi regulasi secara masif kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait pengelolaan lahan dan kawasan hutan adat. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, http://M.Eng., saat menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).

Kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Martin Manurung tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai upaya menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia, termasuk di kawasan Danau Toba.

*Luruskan Persepsi: SK Hutan Adat Bukan Izin Kelola Bebas*

Dalam forum itu, Wabup Deni menyampaikan bahwa masih terdapat keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat, seluruh kawasan hutan dapat langsung dikelola secara bebas.

Padahal, tegasnya, pengelolaan kawasan hutan adat tetap memiliki aturan dan tahapan yang harus dipenuhi. Pemanfaatan yang diperbolehkan saat ini lebih difokuskan pada optimalisasi potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan masih memerlukan petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut.

“Perlu adanya pertemuan lanjutan untuk membantu masyarakat hukum adat memahami secara utuh apa saja yang dapat dikelola dari kawasan hutan tersebut, dan apa batasannya. Jangan sampai niat baik pengakuan malah menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Wabup Deni.

*Dorong RUU Atur Keseimbangan Pemanfaatan dan Lingkungan*

Wabup juga berharap agar RUU Masyarakat Adat nantinya turut mengatur secara tegas mengenai tata kelola lahan dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya agar pemanfaatan kawasan adat tetap berjalan seimbang dengan kelestarian alam dan daya dukung lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap mendukung penuh perwujudan undang-undang tentang masyarakat hukum adat ini. Namun kami juga titip agar ada pasal yang memastikan hutan adat tidak alih fungsi dan tetap lestari untuk anak cucu,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, para kepala daerah se-kawasan Danau Toba, perangkat daerah terkait, tokoh agama, serta tokoh masyarakat adat.

 

62 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *