Advertisement

Kalapas Kota Agung Ikuti Arahan Program Aksi Kemenimipas 2026

TANGGAMUS – Editorial24jam.com || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rendy Julianto serta Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Pramuningtyas Wardhana, mengikuti kegiatan pengarahan terkait 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026.

Pengarahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung pada Minggu (21/12/2025) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan pimpinan pusat.

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026 merupakan kerangka strategis yang wajib dijadikan pedoman oleh seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk di tingkat UPT. Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi, keseragaman implementasi kebijakan, serta kemampuan setiap satuan kerja dalam menerjemahkan program aksi tersebut ke dalam langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik masing-masing unit.

Menanggapi arahan tersebut, Kalapas Kotaagung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026 di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran akan bergerak secara sinergis dan seirama dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Arahan ini menjadi penguat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil melalui langkah nyata yang terukur dan berkesinambungan,” ujar Andi Gunawan.

Penulis : [Hazwarsyah]

Redaktur : [Abednego Manalu]

145 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *