MEDAN – Editorial24jam.com || Upaya penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat kembali menjadi sorotan menyusul dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), yang juga dikenal sebagai Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos, Medan Sumut Pos TV Channel, dan medansumutpos.id.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, tepatnya di samping SPBU atau di depan Hotel Livia. Berdasarkan keterangan korban, Azhari diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.
Dalam laporannya, korban menyebutkan dugaan keterlibatan Ketua MPTW Sumut, Abdul Latif, bersama beberapa anggotanya, serta kelompok yang disebut Sorimuda/Baon Cs. Korban juga mengaku mendengar pernyataan bernada provokatif yang disampaikan di lokasi kejadian, yang dinilai berpotensi memicu amarah massa dan membahayakan keselamatan dirinya.
Selain dugaan provokasi verbal, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik, termasuk penarikan secara paksa dan upaya membawa korban ke dalam sebuah gang di sekitar lokasi kejadian, yang menurut korban meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jiwanya.
Azhari menilai peristiwa tersebut mengandung unsur pidana berlapis, tidak hanya dugaan pengeroyokan, tetapi juga pengancaman, ujaran kebencian, serta provokasi yang berpotensi mengarah pada penghasutan massa. Sejumlah ketentuan hukum pidana yang dinilai relevan antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, serta pasal lain sesuai hasil pendalaman penyidik.
Sebagai langkah hukum, Azhari secara resmi telah membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disertai keterangan saksi, kronologi kejadian, dan bukti awal.
“Saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang dan tidak memicu konflik horizontal. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga,” ujar Azhari.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih yang dibalut isu keagamaan dan disampaikan di ruang publik, berpotensi merusak persatuan serta mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis organisasi kemasyarakatan, serta insan pers di Sumatera Utara turut menaruh perhatian terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik main hakim sendiri maupun provokasi massa di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Medan diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply