HUMBAHAS – Editorial24jam.com ||Kuasa Hukum Ompu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H.,M.H., menghormati rencana upaya hukum yang akan ditempuh pihak Ompu Raja Napasang Manullang* terkait sengketa tanah. Pihaknya siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila benar diajukan.
“Jalur hukum tersebut merupakan jalur yang tepat yang memang harus ditempuh apabila ada pihak yang keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Ompu Patar Munte yang dikeluarkan BPN. Tentu dalam menggugat harus dengan adanya bukti bukti yang di miliki oleh Op Raja na pasang , Nanti setiap bukti tersebut akan diuji di pengadilan, apakah penerbitan SHM tersebut sah dan sudah benar atau tidak. Biarkan Hakim yang menentukan sesuai dengan bukti-bukti dan fakta hukum,” ujarnya, Kamis (13/08/2026).
Poltak Silitonga berharap proses hukum yang sedang berproses di Polres Humbang Hasundutan harus dihargai bersama. Ia menyayangkan adanya tindakan pengeroyokan penganiayaan, penguasaan, tanah tanpa hak, pencurian, dan perusakan terhadap tanaman kayu yang ditanam oleh ahli waris Op Patar Munthe dengan dalih “ hanya karena atas kesepakatan raja bius,” Itu tidak boleh.
“Jangan langsung menguasai Tanah orang lain yang alas haknya lengkap dikeluarkan oleh Pemerintah yang sah, dan jangan mencuri dan merusak tanaman yang ditanam oleh ahli waris Op Patar munte, dengan mengatasnamakan raja bius Matiti ,” emang Raja bius itu siapa sih kok sewenang wewenang melakukan pencurian dan pengrusakan tanaman orang lain, Seharusnya raja bius itu harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat Humbang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum tindak pidana yang sedang berjalan di Polres Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul merupakan perkara yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan gugatan PTUN yang akan diajukan.
Perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, pencurian, dan pengrusakan. Saat ini beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah naik sidik, dan sebagian sudah tahap I di Kejaksaan.
“Kami berharap penyidik di Polres Humbang Hasundutan dan juga Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul memprosesnya secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses tersebut sampai ke pengadilan,” tegas Poltak.
Penulis : [BMT Manalu]
*Soal Alas Hak*
Menjawab pertanyaan terkait alas hak atas tanah ahli waris Ompu Patar Munte di lokasi yang disebut terjadi tindak pidana, Poltak Silitonga menjelaskan bahwa di lokasi tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian, pengrusakan, dan pembakaran. Terhadap tanaman yang di tanam ahli waris Op Patar munte
“Dan tentu alas hak atas Ompu Patar Munte atas lokasi tanah tersebut sudah pasti ada, berupa: SHM, SKT, dan juga SK Bupati. Makanya mereka menanam pohon pinus anti api dan tanaman lain di atas tanah tersebut,” jelasnya.
“Nanti di pengadilan kita sampaikan datanya saat pembuktian,” pungkasnya.













Leave a Reply