TOBA – Editorial24jam.com || Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah milik usaha rental di Balige. Pelaku berinisial I.P.T berhasil ditangkap di Kota Medan.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, MH, Rabu (11/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Erikson menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kasus ini bermula pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tersangka datang ke rumah pelapor, Janter Leo Napitupulu (35), untuk merental sepeda motor selama 24 jam. Keduanya sepakat dengan biaya sewa sebesar Rp150.000.
Keesokan harinya, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk memperpanjang masa rental hingga 2 Februari 2026. Permintaan tersebut disetujui, meski pembayaran tambahan belum ditransfer.
Pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka kembali meminta perpanjangan waktu hingga 4 Februari 2026 dan kembali disetujui oleh pelapor. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan kabar dan tidak merespons pesan maupun panggilan dari pelapor.
Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada itikad baik dari tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.
Adapun sepeda motor yang diduga digelapkan adalah 1 unit Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi BB 6463 EI milik Jainal Biho Napitupulu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24.500.000.
Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Jatanras Polres Toba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Desa Helvetia, Karya Lima, Kota Medan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian di sekitar alamat yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung mengamankan I.P.T. Di lokasi, petugas melakukan interogasi singkat sebelum membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply