Advertisement

Pencuri Pintu Besi di Deli Serdang Ditangkap Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian pintu besi yang terjadi di Dusun V, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial SGAB alias Tio (26) berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB di rumah korban, Fezelin Utari. Saat itu, orang tua korban yang hendak mematikan lampu di depan rumah mendapati satu lembar pintu besi telah hilang.

Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barang yang hilang. Mereka kemudian meminta rekaman CCTV milik tetangga untuk mengetahui pelaku pencurian.

Dari rekaman tersebut, korban dan saksi mengenali seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Tio. Berdasarkan bukti tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun V, Desa Limau Manis.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, IPTU Hotman Barus, S.H., tim langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SGAB alias Tio tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian pintu besi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

75 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *