DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
- Dua paket diduga sabu seberat bruto 2,51 gram
- Satu paket sabu seberat bruto 0,63 gram
- Satu unit timbangan elektrik
- Satu blok plastik klip kosong
- Satu buah sekop sabu
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat diperiksa, tersangka SP mengaku bahwa seluruh barang bukti sabu yang disita merupakan miliknya,” ujar Kompol Sebastian.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.
Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply