MEDAN – Editorial24jam.com || Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026). Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brigade Mobil (Brimob) bersama petugas Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga situasi di Rutan Kelas I Medan tetap aman dan kondusif.
“Keputusan pemindahan ini diambil sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas I Medan,” ujar Yudi Suseno.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap narapidana yang bersangkutan. Menurutnya, seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Tuduhan adanya perlindungan atau perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu tidak benar. Kami menjalankan tugas secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Pemindahan narapidana tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan tata tertib serta komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply