MEDAN – Editorial24jam.com || Tak terima nama baiknya diduga dicemarkan, wartawan MNC Group, M. Aries Fernando Manalu, melaporkan seorang warga berinisial JS ke Mapolda Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berdasarkan Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat (4), serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pelapor didampingi tim kuasa hukum dari SBSU & Team Law Firm, yakni Kompol (Purn.) Hasian Panggabean, S.H., M.H., Dr. Ruben S.Y. Utama Panggabean, S.H., M.H., Parlindungan Nababan, S.H., dan Yanseno Fedrik Turnip.
Kepada wartawan, Senin (3/8/2026), pelapor mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Pada 15 Juli 2026, pelapor melihat adanya peristiwa yang viral di RSUD Porsea, Kabupaten Toba.
Dalam peristiwa tersebut, salah seorang pasien yang merupakan anak terlapor, JS, disebut tidak mendapatkan pertolongan pertama dari perawat maupun dokter karena berkas atau administrasi pasien dinilai belum lengkap.
Kuasa hukum pelapor, Hasian Panggabean, mengatakan unggahan yang dibuat oleh akun Junaidi Sardi Sinambela dinilai telah mencemarkan harkat dan martabat kliennya. Terlebih, kata dia, kliennya merupakan seorang jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan berdasarkan UU Pers.
“Atas perlakuan terlapor terhadap klien kami, kami berharap polisi dapat bekerja secara profesional agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hasian.
Menurut pelapor, terlapor kemudian memviralkan persoalan pelayanan RSUD Porsea melalui akun Facebook miliknya. Atas peristiwa tersebut, pelapor berinisiatif menghubungi terlapor melalui Messenger dan meminta nomor WhatsApp yang bersangkutan.
Pada hari berikutnya, 16 Juli 2026, pelapor bersama rekannya, wartawan Efarina TV, Jamarlin Saragih, mendatangi RSUD Porsea untuk melakukan liputan terkait informasi yang viral mengenai pelayanan terhadap anak terlapor.
Pelapor dan rekannya kemudian mewawancarai terlapor serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Porsea, Marta Marpaung.
Usai wawancara, keesokan harinya, 17 Juli 2026, terlapor, JS, menanyakan kepada pelapor apakah berita mengenai RSUD Porsea sudah tayang.
Pelapor menjawab bahwa berita tersebut tidak ditayangkan. Terlapor kemudian mempertanyakan alasan berita tersebut tidak tayang, sementara pemberitaan di Efarina TV telah ditayangkan.
“Dia menanyakan kepada saya apakah saya benar-benar jurnalis MNC Group karena saya menghubunginya melalui Messenger dan membawa nama MNC. Saya mengatakan kepada terlapor bahwa memang saya bekerja di MNC Group. Lalu dia meminta saya menunjukkan kartu pers. Saya kemudian bertanya, untuk apa ID card saya?” ungkap pelapor.
Semenjak kejadian tersebut, pelapor mengaku terlapor mulai memviralkan dirinya melalui akun Facebook dan menjelek-jelekkan dirinya hingga saat ini.
“Saya memiliki bukti, mulai dari saat dia memviralkan saya di akun Facebook, chat WhatsApp, hingga saat dia menelepon saya dan merekam hasil pembicaraan kami,” beber pelapor.
Pelapor juga mengaku sempat meminta bantuan kepada Ketua Umum IJTI dan Ketua IJTI Sumatera Utara agar didampingi dalam membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook milik terlapor, JS.
“Jadi, saya berharap kepada Bapak/Ibu pimpinan di MNC Group agar saya dibantu dalam proses pengaduan saya,” tukasnya.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply