DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Video yang memperlihatkan kondisi rumah warga di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang memprihatinkan beredar luas di media sosial.
Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah kunjungan kerja anggota DPRD Deli Serdang ke Desa Karang Anyar. Dalam kunjungan itu, ditemukan rumah keluarga Salmiyanto dan Susi dalam kondisi rusak berat, termasuk bagian atap yang berlubang serta fasilitas rumah yang dinilai belum layak.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah desa dalam menangani kondisi rumah tersebut.
Paidi mengatakan, kondisi rumah keluarga Salmiyanto dan Susi telah diketahui dan diidentifikasi oleh pemerintah desa sejak awal 2026. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa pada 4 Maret 2026 dan dimasukkan dalam daftar usulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kondisi rumah keluarga tersebut sudah kami identifikasi sejak awal tahun dan dibahas dalam Musyawarah Desa tanggal 4 Maret 2026, serta dimasukkan dalam daftar usulan bantuan RTLH,” ujar Paidi.
Menurutnya, proses pengajuan bantuan saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen terkait alas hak tanah dari keluarga yang bersangkutan.
Paidi menyebut pemerintah desa turut membantu memfasilitasi proses pengurusan dokumen tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan surat keterangan kepemilikan tanah di tingkat desa tidak dipungut biaya.
Selain persoalan administrasi, keterbatasan kuota bantuan RTLH dari pemerintah daerah juga menjadi salah satu faktor yang membuat proses bantuan harus dilakukan berdasarkan prioritas dan tahapan yang berlaku.
“Kuota bantuan RTLH dari Pemerintah Kabupaten setiap tahunnya terbatas, sehingga harus berurutan sesuai prioritas,” katanya.
Paidi menambahkan, Pemerintah Desa Karang Anyar sebelumnya telah memberikan bantuan berupa sembako dan dukungan pendidikan kepada keluarga tersebut.
Pemerintah desa, lanjutnya, juga akan berupaya mencari solusi untuk penanganan kondisi rumah secara darurat melalui mekanisme yang diperbolehkan, sembari menunggu proses pengajuan bantuan RTLH.
Paidi juga mengimbau masyarakat dan kepala dusun agar segera berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.
Menurutnya, koordinasi diperlukan agar pemerintah desa dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi warga sekaligus memastikan kelengkapan persyaratan sebelum bantuan diajukan.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat maupun Kepala Dusun terkait, apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah, sebaiknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen terkait status atau kepemilikan tanah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan bantuan perumahan, sesuai dengan persyaratan program yang berlaku.
Paidi menegaskan, proses administrasi diperlukan untuk memastikan bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini kami tekankan karena berdasarkan aturan resmi, salah satu persyaratan utama untuk bantuan pembangunan atau perbaikan rumah adalah harus memiliki bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak memperkeruh persoalan dan menyerahkan proses penanganan kepada pemerintah desa melalui mekanisme yang tersedia.
“Selama ini kami telah berupaya memberikan pelayanan dan melakukan yang terbaik demi kepentingan serta kesejahteraan seluruh warga Desa Karang Anyar,” ujar Paidi.
Secara umum, hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU tersebut juga mengatur penyelenggaraan perumahan, pemeliharaan dan perbaikan, pendanaan, hingga peran pemerintah dalam penyediaan bantuan perumahan.
Sementara itu, program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga diatur melalui Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, yang kemudian diubah dengan Permensos Nomor 6 Tahun 2021.
Adapun penyelenggaraan pemerintahan desa mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pemerintah Desa Karang Anyar menyatakan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian dokumen yang diperlukan dan mengupayakan agar kondisi keluarga tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses pengusulan bantuan berikutnya.
Pemerintah desa juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna mencari solusi penanganan rumah warga tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply