HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Menri Br Manalu (54), warga Jalan Merdeka Ujung, Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, kini resmi masuk dalam tahap penyelidikan.
Polres Humbang Hasundutan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor SP2HP/283/X/2025/Reskrim, tertanggal Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU Jhon Frianto M. Siahaan, S.H.
SP2HP ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/171/X/2025/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tertanggal 8 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menugaskan IPDA Ronal Sitorus (Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Humbahas) bersama Bripda Samuel Purba selaku penyidik pembantu untuk menangani perkara ini.
Menri Br Manalu, sebagai pelapor, membenarkan telah menerima SP2HP tersebut dari pihak kepolisian.
“Benar, saya sudah menerima SP2HP dari Polres Humbahas. Artinya laporan saya sedang diproses dan ditangani penyidik,” ujarnya pada editorial24jam.com saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Humbahas yang menindaklanjuti laporan kliennya dengan cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Humbahas yang sudah menerbitkan SP2HP. Ini bentuk transparansi dan keseriusan penyidik dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami klien kami,” kata Aleng.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami percaya penyidik akan bekerja objektif sesuai prosedur. Kami akan mengikuti setiap perkembangan dan memastikan keadilan bagi klien kami, Ibu Menri Manalu,” tambahnya dengan tegas.
Dalam SP2HP tersebut juga ditegaskan bahwa pihak pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik atau penyidik pembantu untuk mempercepat proses penyelidikan, serta dipersilakan melaporkan apabila ada keluhan terhadap pelayanan penyidikan melalui alamat email resmi reskrim_humbahas@gmail.co.id.
Dengan diterbitkannya SP2HP ini, Polres Humbang Hasundutan memastikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Menri Br Manalu tengah berjalan sesuai prosedur hukum, dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan serta keterangan para saksi.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply