Advertisement

Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan, HIMMAH Medan Beri Apresiasi

MEDAN – Editorial24jam.com || Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).

Ketua HIMMAH Medan, Imransyah Pasai, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata penegakan tata tertib dan komitmen aparat pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan Kelas I Medan.

“Pemindahan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar di media massa maupun media sosial,” ujar Imransyah.

Ia menegaskan bahwa Rutan Kelas I Medan telah menjalankan tugas secara konsisten, profesional, dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, seluruh warga binaan diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tuduhan adanya perlakuan khusus atau perlindungan terhadap warga binaan yang melanggar aturan dipastikan tidak benar,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, turut menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana mana pun.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji besi. Semua diperlakukan sesuai aturan,” ujar Yudi Suseno.

HIMMAH Medan berharap pemindahan tersebut dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

194 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *