Advertisement

Perusahaan Pestisida di Dalu 10 B Tolak Ditutup Sepihak, Serahkan Uji Lingkungan ke DLH

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Polemik aroma tak sedap yang dikeluhkan warga di Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali dibahas dalam forum mediasi yang melibatkan pemerintah desa, aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perusahaan, dan masyarakat, Senin (3/8/2026).

Pertemuan yang digelar di Balai Desa Dalu 10 B tersebut berlangsung di tengah tuntutan sebagian warga agar aktivitas perusahaan produsen pestisida dihentikan. Namun, sejumlah warga memilih meninggalkan lokasi sebelum forum mediasi selesai.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Dalu 10 B Wantoro, perwakilan Kecamatan Tanjung Morawa, Kapolsek Tanjung Morawa AKP JH Damanik, serta perwakilan DLH Kabupaten Deli Serdang, Ramot S.

Dari pihak perusahaan hadir Corporate Legal M. Iqbal Sinaga, S.H., M.H., bersama Manager Pabrik.

Dalam forum tersebut, perusahaan menyatakan siap mengikuti proses pengujian lingkungan yang dilakukan sesuai ketentuan dan melibatkan DLH sebagai pihak berwenang.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa sejak persoalan aroma tak sedap mencuat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DLH serta menjalankan sejumlah langkah perbaikan operasional. Salah satunya dengan membangun corong filter udara yang disebut bertujuan menekan dampak emisi dari kegiatan operasional.

Corporate Legal perusahaan, M. Iqbal Sinaga, menegaskan bahwa penghentian atau penutupan suatu kegiatan usaha tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Ada prosedur normatif yang wajib dilalui sebelum keputusan hukum diambil. Langkah gegabah tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja warga sekitar yang menggantungkan nafkahnya di pabrik ini,” ujar Iqbal, Senin (3/8/2026).

Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga juga mendirikan tenda di seberang area pabrik dan menyuarakan tuntutan agar aktivitas operasional dihentikan.

Perusahaan menyatakan menolak penghentian operasional secara sepihak dan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Dalam pembahasan di lapangan yang turut didampingi Kapolsek Tanjung Morawa dan pihak DLH, perusahaan sempat menawarkan pengoperasian mesin secara terbatas untuk mendukung proses pengambilan sampel dan analisis kualitas udara.

Menurut Iqbal, pengambilan sampel dalam kondisi operasional diperlukan agar parameter emisi yang dihasilkan dapat diukur secara faktual.

“Metode uji sampel secara langsung ini diperlukan agar tingkat emisi dapat terukur secara akurat sesuai dengan kriteria teknis DLH. Namun, penawaran tersebut kembali mendapat penolakan dari warga,” katanya.

Untuk menghindari potensi gesekan dan menjaga situasi tetap kondusif, akhirnya pengukuran kualitas udara disepakati dilakukan dalam kondisi mesin tidak beroperasi.

Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dan siap mengikuti proses pemeriksaan maupun pengujian yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Polemik tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan hasil pengujian dan fakta teknis di lapangan, sehingga persoalan lingkungan maupun keberlangsungan aktivitas usaha dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

100 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *