TANGGAMUS – Editorial24jam.com || Kasus penganiayaan yang menewaskan Riki Kurniawan (32) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (20/3/2026), masih menyisakan tanda tanya dari pihak keluarga korban.
Selain menuntut kejelasan proses hukum terhadap pelaku, keluarga juga menyoroti dugaan keterlibatan lima orang yang bersama korban sebelum kejadian, termasuk adanya indikasi konsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urin yang disebut positif.
Dalam rilis awal, Polres Tanggamus menyampaikan telah mengamankan seorang pelaku berinisial TM (27). Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai tiga orang lain yang berada dalam satu mobil Honda Jazz putih bersama korban sebelum peristiwa terjadi.
Pihak keluarga menyebut tiga orang tersebut berinisial YD, IR, dan RD. Setelah kejadian, YD dan IR sempat melaporkan diri, namun kemudian dipulangkan. Sementara itu, RD hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
“Kami merasa ada yang belum jelas. Mereka berlima bersama-sama, bahkan ada dugaan mengonsumsi narkoba. Tapi hanya satu orang yang diamankan, sementara yang lain dipulangkan tanpa kejelasan,” ujar perwakilan keluarga, Senin (23/3/2026).
Penyidik narkoba, Dafa, membenarkan bahwa tes urin telah dilakukan terhadap ketiga orang tersebut dan hasilnya menunjukkan positif.
“Kami sudah melakukan tes urin dan hasilnya positif,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, menjelaskan bahwa korban sebelumnya dijemput oleh pelaku bersama rekan-rekannya pada Kamis (19/3/2026) malam untuk berkumpul di lokasi kejadian.
Di lokasi, terjadi cekcok yang berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam. Motif sementara diduga karena emosi sesaat, setelah korban disebut mengejek pelaku.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku, kendaraan yang digunakan, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Korban yang mengalami beberapa luka tusuk sempat dilarikan ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Orang tua korban berharap kasus ini ditangani secara serius dan transparan.
“Ini sudah menghilangkan nyawa anak saya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya tidak bisa tenang jika yang lain masih belum jelas statusnya,” ungkapnya.
Menanggapi desakan keluarga, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 12.40 WIB, pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan kembali YD dan IR untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“YD dan IR sudah kami amankan kembali ke Polres Tanggamus. Insyaallah kasus ini akan kami tangani secara profesional,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga saat mengunjungi kediaman keluarga korban, didampingi Kapolsek Wonosobo.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dalam kasus tersebut. Sementara itu, pelaku utama TM diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2016, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : [Hazwarsyah]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply